Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan
Rabu, 02-09-2026 - 19:46:52 WIB
Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Di tengah upaya menyangkal tuduhan pungutan liar dan alih fungsi lahan, Yayasan Ismail Idris Bersaudara justru secara tegas mengaku sebagai pihak yang berhak atas lahan kawasan Pasar Panam, pengakuan yang makin menguatkan dugaan: penguasaan lahan, penarikan biaya lapak, hingga pungutan ronda bukan lagi sekadar dugaan, melainkan realitas yang tak bisa disangkal.
Berikut Hak Jawab sekaligus klarifikasi yang justru mengungkap sisi lain fakta yang luput dari pernyataan pihak Yayasan yang jauh panggang dengan api :
Pengakuan Sendiri: Kami Pewaris Lahan Pasar Panam.
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara,
Frans Chaverius S.H. CIRP& Partners, pihak Yayasan menyatakan diri sebagai pengelola dan penerus hak atas lahan pasar Simpang baru tersebut tanpa menyangkal bahwa mereka yang menguasai dan mengelola lahan parkir serta kawasan lapak Pasar Panam.
Pertanyaan krusial: Jika bukan pengelola yang berwenang atas lahan milik publik atau pemerintah, dari mana Yayasan ini mendapat kewenangan menetapkan biaya, menarik retribusi, dan mengatur penggunaan lahan tersebut? Pengakuan sebagai "pewaris" atau pengelola justru menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
Pungli Rp20.000 Per lapak dan Biaya Ronda yang dikutip dari pedagang Fakta dilapangan yang tak terbantahkan.
Pihak Yayasan menyangkal tuduhan pungli. Namun, penyangkalan itu tidak dibarengi dengan penolakan terhadap fakta bahwa biaya Rp20.000 per lapak dan pungutan ronda tetap berjalan. Tidak ada penjelasan:
Siapa yang berwenang menarik biaya tersebut? Apakah ada izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru atau instansi terkait?
?
Ke manakah disetorkan uang tersebut? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada pedagang maupun masyarakat?
?
Apakah penarikan biaya ronda juga memiliki dasar hukum? Atau sekadar pungutan sepihak yang dijalankan atas nama keamanan?
Fakta di lapangan: ratusan pedagang di Pasar Simpang baru Panam tetap diwajibkan membayar biaya yang dimaksud dan hingga saat ini tidak ada bukti sah bahwa pungutan itu legal dan diakui Negara, justru awalnya yayasan Waris karya mandiri meminta pedagang membubuhkan tandatangan diatas kertas dengan alasan mendata jumlah pedagang, kemudian muncullah surat bertuliskan " Yayasan Waris Karya mandiri sebagai pengelola pasar Simpang baru panam dan persetujuan pedagang untuk mengadakan Ronda, saat ini yayasan waris karya mandiri sudah dibubarkan, namun orang yang sama mendirikan yayasan Idris Bersaudara dan mengunakan surat yayasan waris karya mandiri yang kleam sepihak sebagai pengelola pasar Simpang baru panam. Sehingga Menyangkal tuduhan tanpa menghentikan praktik penarikan biaya sama saja dengan mengakui praktik itu berjalan, namun menolak menyebutnya pungli."Dewan Pers Hanya menilai Aspek etika, bukan membebaskan dari tuduhan Pungli.
Perlu dipahami dengan tegas: Keputusan Dewan Pers yang menyatakan Opsinews.com melanggar etika Jurnalistik tidak sama dengan pembebasan Yayasan Ismail Idris Bersaudara dari tuduhan pungli dan alih fungsi lahan.
Dewan Pers menilai cara pemberitaan (verifikasi, keberimbangan, gaya bahasa) bukan benar atau salahnya substansi tuduhan.
?
Tidak ada satu pun pasal dalam Keputusan Dewan Pers yang menyatakan: "Tuduhan pungli tidak benar" atau "Penguasaan lahan sah secara hukum."
?
Pengakuan sebagai pihak yang berhak atas lahan justru memperkuat posisi bahwa pihak yayasan lah yang menarik biaya tersebut dan itu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Alih fungsi Lahan: Siapakah Yang Paling Berhak mengelola?
Jika Yayasan Ismail Idris Bersaudara adalah pewaris/pengelola sah lahan tersebut, maka harus dijawab oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan pasar Simpang baru Panam
1. Apakah status lahan tersebut pribadi, milik pemerintah, atau aset Negara?
?
2. Jika milik pemerintah/publik — dari mana Yayasan mendapat hak mengubah fungsinya menjadi lahan parkir dan tempat berjualan, lalu menarik biaya dari pedagang?
?
3. Jika milik pribadi — apakah izin penggunaan sudah sesuai tata ruang dan peraturan perundangan?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dengan dokumen sah, maka penyangkalan terhadap tuduhan pungli dan alih fungsi lahan belum dapat diterima sebagai kebenaran mutlak.
Kesimpulan: Penyangkalan Tanpa data Pendukung tidak cukup
Poin Pernyataan Yayasan Fakta yang Belum Terbantahkan
Pungli Rp20.000 "Tidak beralasan" Tidak ada bukti legalitas penarikan biaya Pungutan Ronda Tidak disinggung Tetap berjalan, tanpa dasar hukum jelas Penguasaan Lahan Mengaku sebagai pihak berhak Tanpa menjelaskan dasar hukum penguasaan Alih Fungsi Lahan Tidak dibantah secara spesifik Penggunaan lahan berubah tanpa izin jelas
Mengaku sebagai pewaris pengelola lahan pasar Simpang baru panam, sekaligus menyangkal pungutan liar adalah dua hal yang saling bertentangan, jika mengelola dan menarik biaya, wajib menunjukkan dasar hukum yang sah. Tanpa itu, tuduhan pungli tetap relevan dan belum terbantahkan.01*
Komentar Anda :